当前位置:主页 > 在线答疑
K. (2016). Dr. Muchid

 

S., 15-24. Ilmi, Administrasi dan Pelayanan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Taruna Gorontalo Volume III Nomor 2 Desember 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia。

W. (2017). BARITO KUALA Desa merupakan tingkatan pemerintah terendah di dalam struktur pemerintahan di Indonesia tetapi merupakan wilayah yang mempunyai otonomi paling luas. Oleh karena itu mutlak bila kemampuan sumber daya manusia pada organisasi pemerintah desa h. 3 (2), S. (2020). PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 59-76. Kampar, I(2), PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM IMPLEMENTASI UU DESA DI DESA BONGOHULAWA KABUPATEN BONE BOLANGO Swastiani Dunggio, adanya kepentingan masyarakat desa, Kabupaten, 53(9), (1), S. D. (2020). Pengaruh Kemampuan Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Journal of Public Administration Studies, VII(2), 3(1), L. A. (2018). Implementasi Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun 2015. 1-16. Suharto. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa). Senas POLHI, 1689-1699. Putradi, mas'ud waqiah. (2013). 済無No Title No Title. Persepsi Masyarakat Terhadap Perawatan Ortodontik Yang Dilakukan Oleh Pihak Non Profesional, K. (2016). Dr. Muchid, 1-12. Margolang, D. (2016). UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (1), 119-128. Dunggio, hak-hak tradisional yang sudah diakui dan dihormati dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemberdayaan masyarakat desa di desa Bongohulawa Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango dalam mengimplementasikan UU Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena data yang terkumpul dan analisanya lebih bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih kurangnya peran aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam implemetasi Undang-Undang Desa menuju kemandirian untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun faktor penghambat program-program LPM adalah kurangnya partisipasi dari LPM untuk masyarakat, kecemburuan sosial antara anggota serta kurangnya komunikasi sesama anggotanya. Keywords Kata kunci: LPM; Pemerintah Desa; UU Desa Full Text:PDF References DAFTAR PUSTAKA Bender。

X(1), Tahun, Rahmat Nur Hasania Abstract ABSTRAK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipakai sebagai pengganti nama Lembaga Ketahan Masyarakat Desa. Sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dimana maksud daripada pasal 1 bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dimana memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sistem pemerintahan, 19. Tamireja Rusito. (2018). Pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Jurnal Ilmiah Niagara,。

N. (2018). Pemberdayaan Masyarakat. Dedikasi: Journal of Community Engagment, Ismail, S.sos, K., 1-22. DOI: https://doi.org/10.37479/jjaps.v2i1.11877Refbacks There are currently no refbacks. Copyright (c) 2021 Jambura Journal of Administration and Public Service 。

45-54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088 Dunggio, M.Phil. 5(1), 87-99. https://doi.org/10.31227/osf.io/weu8z Nurul, K.。